Mendaftarkan IMEI Ponsel BM untuk XL dan AXIS
Mukharom.com – Pemerintah semakin serius mengatasi permasalahan Ponsel BM (BlackMarket) yang masuk lewat jalur non resmi di Indonesia. Salah satu langkah yang diambil yakni dengan melakukan pemblokiran IMEI terhadap ponsel BM, sehingga penggunanya tidak dapat menggunakan jaringan seluler di ponselnya. Aturan tersebut rencananya akan diterapkan mulai bulan April, namun tidak dipukul rata. Artinya bagi pengguna yang sudah mengaktifkan ponselnya serta menggunakan jaringan seluler operator Indonesia sebelum peraturan resmi ditetapkan, maka tidak akan berdampak bagi ponselnya.
“Sesuai dengan peraturan tiga kementerian terhitung mulai 18 April dengan skema whitelist yaitu secara prefentif. Agar masyarakat tahu terlebih dahulu legalitas ponsel yang dibeli,” ungkap Ismail, Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo di Jakarta, Jumat (28/2/2020). Peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemasukan pajak, dengan mendorong masyarakat untuk melakukan pembelian ponsel melalui jalur resmi. Pendaftaran IMEI bagi ponsel yang sudah digunakan sebelum peraturan ditetapkan, rumornya akan dilakukan secara otomatis karena pemerintah bekerjasama dengan operator.
Namun ada juga operator yang menyediakan fitur pendaftaran IMEI untuk pencegahan pemblokiran, salah satunya XL Axiata dan AXIS. Sebagai pengguna ponsel BM, saya pun langsung penasaran dan mencoba mendaftarkan untuk tindakan pencegahan. Lalu bagaimana cara mendaftarkan IMEI HP BM atau non resmi di operator XL dan Axis? Caranya sangat mudah sekali, hanya melakukan beberapa tahapan dan imei ponsel otomatis terdaftar. Berikut cara mendaftarkan IMEI Smartphone BM / Tidak Resmi di Operator XL Axiata dan Axis.
Cara mendaftarkan IMEI Smartphone BM / Tidak Resmi di XL Axiata & Axis
Silakan buka aplikasi Phone atau Telepon pada ponsel BM anda, kemudian dial atau telepon ke nomor layanan *123*817# . Kemudian akan muncul pop up yang berisi 2 pilihan menu. Silakan ketik angka 1 untuk memilih menu IMEI Registrasi, jika sudah silakan klik Send atau Kirim. Kemudian operator akan melakukan proses dari permintaan registrasi imei yang kamu lakukan, silakan tunggu beberapa saat.
Jika IMEI sudah berhasi didaftarkan, pihak operator akan mengirimkan pesan text ke ponsel kamu. Pesan tersebut berisikan informasi bahwa IMEI ponsel kamu suah berhasil didaftarkan, dan kamu harus pastikan nomor kamu aktif menggunakan IMEI tersebut. Sebaiknya sebelum peraturan IMEI benar-benar berhasil diterapkan, kamu tidak mengganti nomor ponsel BM kamu terlebih dahulu.
Lalu apakah setelah peraturan nanti diterapkan kita tidak dapat mengganti nomor dan tetap terblokir? Secara aturan pemerintah, imei yang sudah terdaftar oleh operator seharusnya dikirim ke pemerintah untuk di Whitelist agar ponsel dapat tetap digunakan. Namun saya belum tahu kedepannya bagaimana, mengingat ini merupakan aturan yang baru diterapkan mulai tahun 2020 ini. Bagi kamu yang setia dan jarang mengganti nomor ponsel kamu, seharusnya tidak perlu khawatir lagi setelah mendaftar IMEI kamu.
Bagaimana, mudah bukan mendaftarkan IMEI ponsel BM pada operator XL dan Axis? Silakan share ke teman pengguna ponsel BM lainnya, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi. Sayangnya, untuk operator lain saya belum mengetahui bagaimana cara mendaftarkan IMEInya, jika kamu mengetahuinya silakan share di kolom komentar ya.
Have a good day!
Waah, berarti HP yang agan pake sekarang itu BM ya gan? Hmmm
Hi mas Ahmad,
Betul saat ini saya pakai HP BM karena meminimalisir budget, maklum kebutuhan semakin banyak 😀
mas kalau kartu Telkomsel gimana cara nya ?
Hi mas,
Untuk Telkomsel bisa coba dial ke *337# untuk mendaftarkan IMEInya