Tata Cara Pengesahan STNK atas Pembayaran via e-Samsat

Mukharom.com Sebagai warga negara yang baik, kita harus patuh dan taat terhadap peraturan negara terutama dalam hal melakukan pembayaran pajak. Salah satu pembayaran pajak yang saya lakukan adalah membayar pajak kendaraan bermotor atas sepeda motor yang saya miliki. Untungnya saat ini pemerintah sudah memanfaatkan perkembangan teknologi dan membuat sistem pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui marketplace. Selain cepat dan mudah, kita dapat mendapatkan diskon ataupun cashback jika memang beruntung.

Pekan lalu saya sudah melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor saya melalui marketplace Bukalapak. Jika anda belum tahu tata cara atau tahapan pembayarannya, sudah saya tuliskan pada artikel: Cara & Tahapan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Bukalapak. Setelah pembayaran pajak secara online dilakukan, kita harus tetap ke samsat untuk melakukan pengesahan STNK dan print lembar baru pada STNK tersebut.

Lalu bagaimana tahapan pengesahan STNK tersebut terhadap pembayaran pajak tahunan yang sudah dibayarkan melalui online? Pada artikel kali ini saya akan berbagi pengalaman pada Samsat Bekasi Timur, mungkin terdapat sedikit perbedaan mengenai lokasi atau persyaratan. Namun untuk persyaratan saya kita pada setiap samsat sama saja, dan tidak jauh berbeda. Berikut Tata Cara Pengesahan STNK atas pembayaran pajak tahunan via Online atau e-Samsat.

Tata Cara Pengesahan STNK atas pembayaran e-Samsat

Sebelum pergi ke Samsat terdekat, sebaiknya kamu mempersiapkan persyaratannya terlebih dahulu. Karena jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, maka proses pengesahan tersebut tidak dapat dilakukan. Kita membutuhkan dokumen asli serta foto copy dari dokumen tersebut (lihat gambar). Saran saya anda dapat melakukan foto copy diluar samsat agar dapat menghemat biaya yang dikeluarkan (karena saya dikenakan biaya 5rb untuk foto copy beberapa lembar saja 😀 )

Jika dokumen tersebut sudah lengkap, silakan pergi ke Samsat terdekat. Jika kepemilikan kendaraan tersebut bukan milik anda, dapat diwakili oleh keluarga. Saran saya dapat melakukan fotocopy Kartu Keluarga juga jika diwakilkan, khawatir bertemu dengan petugas yang tegas dalam pengecekan.

 

Jika persyaratan sudah lengkap, maka silakan dapat mengunjungi Samsat terdekat. Samsat yang saya kunjungi adalah Samsat Bekasi Timur, di Samsat tersebut sudah tersedia loket khusus yang melayani penukaran struk E-Samsat serta pengesahan STNK. Lokasinya ada di sisi sebelah kiri gedung Samsat tersebut.

Loket tersebut baru buka dan beroperasi pukul 08:00, kebetulan saya datang sebelum jam tersebut dan menunggu sebentar hingga loket buka. Kebetulan antriannya tidak panjang, sudah ada 2 orang yang menunggu untuk melakukan hal yang sama juga seperti saya. Mungkin banyak orang yang belum mengetahuinya tentang kehadiran e-Samsat tersebut.

Setelah loket buka, kami pun antri untuk melakukan penyerahan dokumen persyaratan tersebut. Terdapat seorang ibu yang membawa dokumen tidak lengkap, maka dengan terpaksa ia kembali lagi untuk melengkapinya. Setelah menyerahkan dokumen tersebut maka kita disuruh menunggu untuk proses print ulang lembar STNK baru serta pengesahan/validasi STNK tersebut. Proses tersebut sayang sekali cukup lama menurut saya, sekitar 25 menit menunggu. Hal tersebut mungkin karena loket baru buka dan proses yang dilakukan sekaligus untuk 3 orang.

Saya sempat mengobrol dengan orang yang sebelumnya pernah melakukan pengesahan e-Samsat, info beliau bahwa sebelumnya proses yang dilakukan lebih cepat. Mungkin karena beliau datang jam 9 saat itu dan tidak ada antrian di loket tersebut. Namun menurut saya hal ini sudah cukup cepat dan baik, dibandingkan harus melakukan pembayaran di tempat yang mungkin antriannya dapat lebih panjang dan lama lagi.

 

Setelah menunggu akhirnya saya pun dipanggil untuk mengambil STNK serta KTP yang saya serahkan sebelumnya. Akhirnya proses pengesahan sudah selesai dilakukan dengan pemberian cap pada STNK dan lembar STNK baru pun sudah terbit untuk 1 tahun kedepan. Total waktu yang saya butuhkan tidak sampai 1 jam, mungkin bisa lebih cepat lagi jika pada saat datang loket tersebut sudah buka.

 

Saya sangat antusias menyambut kehadiran e-Samsat ini, yang menurut saya sangat memudahkan dan menghemat waktu dalam melakukan pembayaran pajak. Saya berharap pemerintah dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk kepentingan lainnya, agar memudahkan warganya dalam mengurus dokumen atau hal yang berkaitan dengan negara.

Bagaimana, mudah bukan melakukan pembayaran pajak secara Online melalui e-Samsat? Untuk melakukan pembayarannya bisa melalui Bukalapak atau Tokopedia (baca:  Cara & Tahapan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Bukalapak) dan proses pengesahan STNK nya pun cukup cepat. Jadi mari menjadi warga Negara yang baik dengan rutin membayar pajak. Agar Negeri ini menjadi lebih baik lagi.

Have a good day.

You may also like...

4 Responses

  1. agus says:

    Mobil saya Plat T, bayar di bukalapak pengesahan di Samsat Desa Cibinong Gunung Sindur, cukup print Struk bukti pembayaran dari bukalapak, stnk asli dan ktp asli, gak pake bpkb gak pake photo copy macem macem, cuma 5 menit selesai.

  2. Rizqi Fadil says:

    Terima kasih sharingnya, yang datang saat pengesahan harus orang yang di KTP ya? tidak boleh diwakilkan?

    • Sama-sama mas. Jika di Samsat Bekasi Timur bisa diwakilkan dengan orang yang 1 alamat di KTP nya (istri/keluarga inti). Namun tidak tau jika di samsat lain apakah kebijakan yang diterapkan sama atau berbeda.

Leave a Reply to Rizqi Fadil Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *